TUNTUTAN KASUS KORUPSI E-KTP

  • 22 Juni 2017 15:55
TUNTUTAN KASUS KORUPSI E-KTP
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (tengah) disaksikan Sugiharto (kiri) menerima salinan berkas tuntutan dari JPU ketika menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6). JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar dan 6.000 dolar Singapura, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2669
Taille du fichier
2.6 MB
Créé
22/06/2017 15:55 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice