VONIS IRMAN DAN SUGIHARTO

  • 20 Juli 2017 16:55
VONIS IRMAN DAN SUGIHARTO
Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.33 MB
Créé
20/07/2017 16:55 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice