SIDANG PUTUSAN HANDANG SOEKARNO
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (kedua kanan) bertemu dengan sejumlah rekannya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.