OBAT-OBATAN FARMASI ILEGAL
![OBAT-OBATAN FARMASI ILEGAL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/07/24/obat-obatan-farmasi-ilegal-f9vz-dom.jpg)
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya (tengah) didampingi Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena (kedua kanan) beserta jajaran anggota Sat Narkoba menunjukan barang bukti obat-obatan farmasi ilegal di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/7). Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan satu orang tersangka berinisial SH beserta sejumlah barang bukti 32.350 butir obat-obatan dari sejumlah merek. Pelaku dijerat pasal 196 atau 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye/17.
Photo associée
Tags: