PENERTIBAN LALU LINTAS
Petugas kepolisian memasangkan helm pengguna sepeda motor di kawasan Jalan Kh. Mansyur, Jakarta, Rabu (16/8). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas bagi pengguna sepeda motor yang nekat tidak memakai helm dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pd/17.