SIDANG PELANGGARAN KEBERSIHAN BALI
Warga yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran kebersihan lingkungan mengikuti persidangan di Kota Denpasar, Kamis (31/8). Sebanyak enam warga yang terjaring operasi kebersihan lingkungan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta karena telah membuang sampah dan limbah kotoran ternak sembarang di Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/aww/17.