RILIS KASUS PENYELUNDUPAN MIRAS
Petugas memeriksa barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9). Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/17.