SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DAMKAR

  • 9 Oktober 2017 15:20
SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DAMKAR
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Komisaris PT Dhezan Karya Perdana, Ratziati Yusri memasuki ruang sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Senin (9/10). Terdakwa Ratziati Yusri dituntut 8 tahun penjara, denda Rp4,7 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar dengan total anggaran sebesar Rp17,5 miliar. (ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/17.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.77 MB
Créé
09/10/2017 15:20 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice