SIDANG MERCON
LHOKSEUMAWE.28/8 - SIDANG MERCON. Pedagang mercon berdaya ledak megikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Propinsi Aceh. Jumat (28/8). Belasan pedagang yang disidang mengaku menjual mercon untuk memenuhi kebutuhan hidup selama Ramadhan dan untuk persiapan Lebaran, kepada para terdakwa diputuskan membayar denda Rp.50 ribu hingga Rp.150 ribu perorang.FOTO ANTARA/RAHMAD/pd/09