PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN

  • 7 November 2017 14:35
PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN
Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba (kanan) yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/17
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
2.43 MB
Créé
07/11/2017 14:35 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A
Éditrice