LARANGAN MEMAJANG PRODUK ROKOK

  • 15 November 2017 19:25
LARANGAN MEMAJANG PRODUK ROKOK
Pramuniaga melayani pembeli di salah satu minimarket di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/11). Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan larangan memajang produk rokok di toko, minimarket dan pasar modern lainnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor tanggal 5 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww/17.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2243
Taille du fichier
587.43 KB
Créé
15/11/2017 19:25 WIB
Photographe
Arif Firmansyah
Éditrice