GAGALKAN PENYELUDUPAN GADING

  • 16 November 2017 15:40
GAGALKAN PENYELUDUPAN GADING
Personel Kepolisian Polres Aceh Tamiang menata gading gajah saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/17.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
4.5 MB
Créé
16/11/2017 15:40 WIB
Photographe
Syifa Yulinnas
Éditrice