SIDANG EKSEPSI NUR ALAM

  • 27 November 2017 16:20
SIDANG EKSEPSI NUR ALAM
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11). Dalam sidang tersebut kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2574x1716
Taille du fichier
739.2 KB
Créé
27/11/2017 16:20 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice