HUKUM CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Darussalihin, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Jumat (15/12). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman lima sampai 14 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap 11 orang terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama/17.