KETENTUAN BEA MASUK BARANG BAWAAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12). Kemenkeu menaikan tarif threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari 250 dolar Amerika per orang menjadi 500 dolar Amerika per orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt/17.