VONIS PEMBURU HARIMAU SUMATERA

  • 4 Januari 2018 19:20
VONIS PEMBURU HARIMAU SUMATERA
Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera Ismail Sembiring (kiri) bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/1). Ismail Sembiring divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/18.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5472x3648
Taille du fichier
1.87 MB
Créé
04/01/2018 19:20 WIB
Photographe
Irsan Mulyadi
Éditrice