SIDANG KASUS SUAP BUPATI NGANJUK
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto (tengah) dan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri (kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Nganjuk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/1). Terdakwa Harjanto tertangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberi suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman sebesar Rp298 juta terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/18