RUANG LHKPN PILKADA KPK
![RUANG LHKPN PILKADA KPK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x808/2018/01/24/ruang-lhkpn-pilkada-kpk-g5gw-dom.jpg)
Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.
Tags: