SIDANG PUTUSAN BOM KAMPUNG MELAYU
![SIDANG PUTUSAN BOM KAMPUNG MELAYU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2018/03/07/sidang-putusan-bom-kampung-melayu-gggn-dom.jpg)
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Agus Suryana, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Photo associée
Tags: