SIDANG TUNTUTAN NELAYAN ASING
Terdakwa nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia SLFA 4935, Win Su Htwe (kedua kiri) didampingi penerjemah, Muhammad Jabar (kiri) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus "illegal fishing" di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, sementara barang bukti kapal disita negara. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/18.