PUTUSAN GUGATAN WARGA ATAS PLTU CELUKANBAWANG DITOLAK

  • 16 Agustus 2018 14:16
PUTUSAN GUGATAN WARGA ATAS PLTU CELUKANBAWANG DITOLAK
Pengacara PT PLTU Celukan Bawang, Hotman Paris Hutapea (tengah) melambaikan tangan bersama pengacara pengguggat, Wayan Gendo Suardana (kiri) seusai sidang putusan gugatan warga atas PLTU Celukanbawang di PTUN Denpasar, Kamis (16/8). Hakim memutuskan menolak gugatan warga atas SK Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp354.500. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/aww/18.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2674
Taille du fichier
2.07 MB
Créé
16/08/2018 14:16 WIB
Photographe
Wira Suryantala
Éditrice