DAKWAAN AMIN SANTONO
Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018, Amin Santono, berjalan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Dalam sidang tersebut Amin Santono didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima suap dari Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist, agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/18