CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK

  • 1 Oktober 2018 17:25
CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai setelah 1 Oktober 2018 karena perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenai tarif cukai 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau serta instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran vape. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.78 MB
Créé
01/10/2018 17:25 WIB
Photographe
Dhemas Reviyanto
Éditrice