SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA
![SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2018/11/06/sidang-putusan-pengeroyokan-haringga-sirla-i2vj-dom.jpg)
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Photo associée
Tags: