SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA

  • 6 November 2018 14:25
SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) memeluk pendamping seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.83 MB
Créé
06/11/2018 14:25 WIB
Photographe
M Agung Rajasa
Éditrice
Andika Wahyu