TRANSAKSI GANJA VIA MEDIA SOSIAL
Petugas Kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti pada konferensi pers di Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (8/11). Polisi menangkap pemilik 135 gram ganja yang dipesan melalui media sosial Instagram dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.