PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Awak angkutan disaksikan petugas Satpol PP, melepas stiker pada kaca mobilnya saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di kota Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (5/12/2018). Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban APK pada angkutan umum karena melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.