VONIS MADE OKA DAN IRVANTO
![VONIS MADE OKA DAN IRVANTO](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x813/2018/12/05/vonis-made-oka-dan-irvanto-i6i7-dom.jpg)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (kedua kanan) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye.
Photo associée
Tags: