LARANGAN PEMANFAATAN EKS LIKUIFAKSI
Kondisi lokasi eks likuifaksi Perumnas balaroa yang terendam air dan membentuk danau kecil di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (31/12/2018). Pemerintah Kota Palu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan lokasi terdampak tsunami, likuifaksi dan lempengan besar atau patahan aktif sesar Palu-Koro baik untuk hunian maupun usaha sambil menunggu adanya hasil kajian geologi dari Bappenas, Badan Geologi Kementerian ESDM dan BMKG. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.