SIDANG KASUS BERITA HOAX
Terdakwa kasus penyebaran berita hoax yang juga dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/1). Himma Dewiyana Lubis ditangkap Polda Sumut akibat penyebaran berita hoax atau ujaran kebencian mengenai peristiwa bom Surabaya melalui media sosial pada 19 Mei 2018. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.