VONIS PENCURI SEMANGKA

  • 16 Desember 2009 13:25
VONIS PENCURI SEMANGKA
KEDIRI, 16/12 - VONIS PENCURI SEMANGKA. Kedua terdakwa pencuri satu buah semangka Bassar (kiri) dan Kholil menerima buah Semangka dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peregerakan Mahasiswa Kediri seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan karena kedua terdakwa terbukti malakukan tindak pidana pencurian satu buah semangka. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/09.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1365
Taille du fichier
252.31 KB
Créé
16/12/2009 13:25 WIB
Photographe
Arief Priyono
Éditrice