ROKOK SITAAN BEA DAN CUKAI MEULABOH
Petugas memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan di gudang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (13/2/2019). Bea dan Cukai Meulaboh bersama pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan berhasil menyita 122.400 bungkus atau 2.448.000 batang rokok ilegal yang diduga melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu pelanggaran berupa salah peruntukkan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.