SIDANG WARGA AUSTRALIA PEMILIK KOKAIN

  • 27 Februari 2019 20:05
SIDANG WARGA AUSTRALIA PEMILIK KOKAIN
Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia Brandon Luke Johnsson bergegas seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2/2019). Majelis hakim memvonis Brandon Luke Johnsson dan kekasihnya Remi dengan hukuman pidana lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp800 Juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memiliki kokain seberat 11,60 gram. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/ama.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3398x2266
Taille du fichier
1.42 MB
Créé
27/02/2019 20:05 WIB
Photographe
Nyoman Hendra Wibowo
Éditrice
Audy Mirza Alwi