RILIS PENGUNGKAPAN ROKOK ILEGAL DI ACEH
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). Bea dan Cukai Meulaboh bersama pihak terkait berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka dengan inisial DS (27) dan menyita barang bukti 3.300 bungkus rokok ilegal merk H Mind (52.800 batang) tanpa dilengkapi pita cukai serta satu unit mobil Suzuki Carry. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.