VONIS FREDERICK SIAHAAN
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.