SIDANG PUTUSAN UU PEMILU

  • 28 Maret 2019 17:20
SIDANG PUTUSAN UU PEMILU
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan), Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kedua kiri) dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) usai mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.26 MB
Créé
28/03/2019 17:20 WIB
Photographe
Dhemas Reviyanto
Éditrice
Widodo S Jusuf