HUKUMAN CAMBUK

  • 29 Januari 2010 17:35
HUKUMAN CAMBUK
JANTHO, ACEH BESAR, 29/1 - HUKUMAN CAMBUK. Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1). Seharusnya empat pelaku pelanggaran Syariat Islam yang dicambuk, namun tiga orang pelaku lainnya melarikan diri dalam pengamanan Kejaksaan Negeri Jantho sekitar 15 menit sebelum dieksekusi. Foto ANTARA/Ampelsa/ed/ama/10
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1365
Taille du fichier
186.37 KB
Créé
29/01/2010 17:35 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice