MEMBERSIHKAN SAMPAH DI OBJEK WISATA
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Padang mengumpulkan sampah yang mengapung menggunakan perahu di objek wisata Danau Cimpago Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/4/2019). Pemkot Padang berkomitmen dalam pengendalian sampah terutama di objek wisata dan mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena bisa dipidana selama tiga bulan penjara atau denda Rp5 juta sesuai peraturan daerah setempat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.