CABUT GUGATAN
JAKARTA, 8/2 - CABUT GUGATAN. Ayah kandung tersangka terorisme Muhammad Jibril, Abu Jibril menerima berkas usai mengikuti sidang putusan UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/2). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Abu Jibril yang menarik kembali permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ia ajukan sebelumnya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/nz/10