GAGALKAN PENYELUNDUPAN BURUNG SATWA DILINDUNGI

  • 15 April 2019 20:55
GAGALKAN PENYELUNDUPAN BURUNG SATWA DILINDUNGI
Petugas Bea dan Cukai berdiri di samping burung Kakak Tua Jambul Kuning yang menjadi barang bukti penyelundupan satwa dilindungi saat keterangan pers di Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/4/2019). Tim patroli laut Bea dan Cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor satwa burung dilindungi terdiri atas 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dari sembilan orang tersangka yang dibawa dengan sarana pengangkut laut Tug Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru- Ambon-Belawan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2657
Taille du fichier
1.09 MB
Créé
15/04/2019 20:55 WIB
Photographe
Septianda Perdana
Éditrice
Widodo S Jusuf