KORUPSI

  • 10 Februari 2010 14:20 WIB
KORUPSI
MADIUN, 10/2 - KORUPSI. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Jawa Timur periode 1999-2004 yang juga mantan Walikota Madiun periode 2004-2009 Gandhi Yoeninta SH MHum (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Ali Sahono BA (kiri) menjalani sidang dakwaan korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (10/2). Keduanya didakwa menyalahgunakan dana APBD 2002, 2003 dan 2004 untuk pos anggaran DPRD, masing-masing untuk Gandhi Yoeninta Rp 329,9 juta lebih dan Ali Sahono Rp 297,8 juta lebih. Selama tiga tahun anggaran tersebut, negara dirugikan Rp 8,3 miliar yang digunakan secara tidak sah oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD waktu itu. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/hp/10
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1319
Taille du fichier
252.92 KB
Créé
10/02/2010 14:20 WIB
Photographe
Fikri Ali
Éditrice