KETERANGAN AHLI
JAKARTA, 24/2 - KETERANGAN AHLI. Dua Anggota Majelis Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kiri) dan Ahmad Fadlil Sumadi menyimak keterangan saksi ahli pihak pemohon, M.M. Billah (layar monitor) dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 1 tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/2). Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan pemerintah serta sejumlah pihak terkait seperti Walubi, Persis, Dewan Dakwah Islamiyah, Badan Kerjasama Organisasi Kepercayaan dan DPP PPP. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/10.