VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT

  • 17 Juni 2019 21:20
VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferry Suando dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam pembahasan APBD Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2530x1686
Taille du fichier
975.67 KB
Créé
17/06/2019 21:20 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice
Andika Wahyu