WARGA PERU DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA
![WARGA PERU DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2019/06/25/warga-peru-dihukum-10-tahun-penjara-kr1g-dom.jpg)
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kedua kanan) berunding dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang vonis kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara bagi terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain pada bulan Desember 2018. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.
Photo associée
Tags: