WARGA PERU DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA

  • 25 Juni 2019 18:00
WARGA PERU DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kedua kanan) berunding dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang vonis kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara bagi terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain pada bulan Desember 2018. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.64 MB
Créé
25/06/2019 18:00 WIB
Photographe
Nyoman Hendra Wibowo
Éditrice
Audy Mirza Alwi