KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI

  • 5 Agustus 2019 14:55 WIB
KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karfo Penmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
955.64 KB
Créé
05/08/2019 14:55 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Fanny Octavianus