MEMASUKI JALUR TRANS JAKARTA

  • 13 Agustus 2019 15:20 WIB
Polisi menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dengan memasuki jalur bus Trans Jakarta di Jalan Matraman Raya, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/8/2019). Meski kepolisian kerap melakukan penindakan pelanggaran di lokasi tersebut dan telah ada ancaman hukuman denda paling berat Rp500 ribu, tindakan melanggar masih banyak terjadi karena rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas pada sebagian masyarakat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2670x4000
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
13/08/2019 15:20 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Zarqoni Maksum