MEMASUKI JALUR TRANS JAKARTA
Polisi menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dengan memasuki jalur bus Trans Jakarta di Jalan Matraman Raya, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/8/2019). Meski kepolisian kerap melakukan penindakan pelanggaran di lokasi tersebut dan telah ada ancaman hukuman denda paling berat Rp500 ribu, tindakan melanggar masih banyak terjadi karena rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas pada sebagian masyarakat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Foto Terkait