PENGUNGKAPAN KASUS PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Kabid Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Budi Sugianti (kiri) menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Dittipidter Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan Benur (benih lobster) jenis Pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis Mutiara 203 ekor dari daerah Lampung dan menangkap 10 tersangka pelaku. Nilai Sumber Daya Ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan itu senilai Rp. 8.599.300.000. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait