TERSANGKA REKONDISI MOTOR BEKAS

  • 15 Agustus 2019 13:25 WIB
Polisi menggiring tiga tersangka rekondisi motor bekas saat ungkap kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tiga tersangka rekondisi motor YL (50), HS (43) dan AG (37) dengan modus membeli motor bekas kemudian meriset kilometer menjadi nol dan menjual ke oknum showroom (toko jual beli motor). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2585
Ukuran Berkas
1019.35 KB
Disiarkan
15/08/2019 13:25 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Hermanus Prihatna