SIDANG WARGA MALAYSIA.

  • 27 April 2010 17:25 WIB
DENPASAR, 27/4 - SIDANG WARGA MALAYSIA. Dua warga negara Malaysia, Chang Cheng Weng (kiri) dan Boo Guan Teik (kanan) mendengarkan penjelasan penerjemah saat sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/4). Kedua warga Malaysia tersebut didakwa menyelundupkan narkotika golongan I ke Bali yaitu berupa 2,2 Kg sabu-sabu sehingga terancam hukuman mati. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/pd/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1516x2048
Ukuran Berkas
530.93 KB
Disiarkan
27/04/2010 17:25 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor