SIDANG WARGA MALAYSIA.
DENPASAR, 27/4 - SIDANG WARGA MALAYSIA. Dua warga negara Malaysia, Chang Cheng Weng (kiri) dan Boo Guan Teik (kanan) mendengarkan penjelasan penerjemah saat sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/4). Kedua warga Malaysia tersebut didakwa menyelundupkan narkotika golongan I ke Bali yaitu berupa 2,2 Kg sabu-sabu sehingga terancam hukuman mati. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/pd/10.
Foto Terkait