SIDANG TUNTUTAN WAWAN SUHENDAR
Terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendar, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/8/2019). Mantan Sekertaris PUPR Kabupaten Mesuji tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara lima tahun, denda 200 juta, subsider 3 bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Foto Terkait