SIDANG TUNTUTAN WAWAN SUHENDAR

  • 15 Agustus 2019 14:05 WIB
Terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendar, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/8/2019). Mantan Sekertaris PUPR Kabupaten Mesuji tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara lima tahun, denda 200 juta, subsider 3 bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2433
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
15/08/2019 14:05 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Hermanus Prihatna